Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) bernama Ade Putra (37) di Kuantan Hilir Seberang, Kamis (14/8/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah personel menempuh perjalanan kaki sejauh enam kilometer menyusuri rawa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan operasi berawal dari informasi adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat tim tiba di lokasi pertama sekitar pukul 23.30 WIB, para pelaku melarikan diri setelah mengetahui kedatangan kendaraan polisi.
“Personel kemudian berjalan kaki menyisir pinggir rawa sejauh kurang lebih enam kilometer agar tidak mencurigakan,” ujar Anom, Jumat (15/8/2025).
Upaya itu membuahkan hasil ketika pukul 05.30 WIB, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang sedang beroperasi. Tiga rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Karena medan berlumpur dan hujan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kuansing pada pukul 07.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pipa, empat lembar karpet, satu spiral, dan satu dulang.







Komentar