Pekanbaru (Riaunews.com) – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram yang dilakukan oleh seorang pria asal Aceh berinisial M (26). Pelaku diringkus saat membawa koper hitam berisi delapan bungkus sabu yang disembunyikan di antara pakaian.
Pengungkapan terjadi pada Jumat (8/8/2025) ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya objek mencurigakan di koper milik M. Pemeriksaan manual kemudian menemukan delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram. Total barang bukti mencapai 4.108 gram.
“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau segera mengamankan M yang kala itu berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Kombes Putu menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur udara. “Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” ujarnya.
M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.







Komentar