KPK Kaji Larangan Tahanan Tutupi Wajah Dengan Masker di Hadapan Publik

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan untuk melarang para tahanan menutup wajah atau menggunakan masker saat ditampilkan di hadapan publik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7).

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

Menurut Budi, selama ini belum ada ketentuan rinci yang mengatur soal penampilan para tahanan saat berhadapan dengan publik. Kajian internal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyusun mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, terutama tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai bahwa larangan tersebut juga bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak.

Ia juga mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar mendorong Komisi III DPR RI mengakomodasinya dalam pembahasan RUU KUHAP.

“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegas Tanak.

Komentar