Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Maki, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Keempat tersangka masing-masing berinisial RI (27), JO (45), AS (26), dan MA (45), yang merupakan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka awal, yakni RI dan JO, di sebuah pondok kolam ikan yang diduga menjadi lokasi transaksi pada Senin (13/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu. Satu paket berada di kantong celana JO, sementara dua paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok yang sempat dibuang oleh RI.
Pengembangan Kasus, Dua Pelaku Lain Ditangkap
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan teknik pemancingan. Sekitar 30 menit kemudian, tersangka AS datang ke lokasi dan langsung diamankan dengan satu paket sabu di dalam kotak rokok.
Tak lama berselang, tersangka MA juga datang dan berhasil ditangkap. Petugas menemukan dua paket sabu yang sempat digenggam pelaku sebelum terjatuh ke tanah.
Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirek, sendok, korek api, telepon seluler, uang tunai, dan dua unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL yang berdomisili di Pekanbaru. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.







Komentar