Penertiban PKL di Pekanbaru Berlanjut, Satpol PP Siapkan Penataan di Ruas Jalan Protokol

Pekanbaru216 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang kembali dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru. Setelah menyasar kawasan pedestrian Jalan Sultan Syarif Kasim dan lapak-lapak di atas drainase di Jalan Mustika dekat Komplek RSUD Arifin Achmad, penertiban kini akan diperluas ke berbagai ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Sebelum turun ke lapangan, pihaknya selalu mendahulukan pendekatan persuasif, termasuk memberikan surat teguran agar pedagang membongkar sendiri lapak yang berdiri di fasilitas umum atau badan jalan.

“Penertiban ini bakal berlanjut ke ruas-ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru,” ujar Yuliarso, Rabu (26/11). Ia menjelaskan bahwa keberadaan PKL di area terbatas, terutama di pedestrian dan atas drainase, tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan pengendara.

Yuliarso menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, namun menyarankan agar aktivitas usaha dilakukan di lokasi yang diperbolehkan. “Apabila masih berjualan di fasilitas umum, kami ingatkan untuk pindah ke tempat seharusnya. Kita semua tentu ingin kota ini tertib,” tambahnya.

Untuk mendukung penataan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru serta Dinas Koperasi dan UMKM guna menyiapkan lokasi yang tepat bagi para pedagang. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota yang menjadi wajah Provinsi Riau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bisa berjualan di tempatnya, tempat yang sudah diizinkan,” tutup Yuliarso.

Komentar