Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai lembaga antirasuah itu takut memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menegaskan proses hukum perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ia menyampaikan bahwa berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi, Jumat (14/11/2025).
KPK memastikan perkara tersebut telah beralih ke kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budi menyebut tim JPU kini mempersiapkan seluruh kebutuhan penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Ia menegaskan tidak ada proses yang terhambat atau dihentikan terkait kasus tersebut.
Budi menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Ia meminta publik mengawal dan mengikuti proses persidangan secara terbuka. “Perkara ini sudah dilimpahkan ke PN. Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangan. Sidang terbuka dan dapat diakses publik,” ujarnya.
KPK memastikan JPU akan menghadirkan seluruh alat bukti di pengadilan. Budi menyebut tim penuntut akan memanggil saksi-saksi, menghadirkan surat, petunjuk, barang bukti, serta keterangan terdakwa untuk menguatkan dakwaan. Ia menegaskan semua proses akan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
KPK menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk pihak mana pun. Lembaga itu juga meminta masyarakat menunggu proses persidangan untuk melihat seluruh fakta hukum yang muncul di pengadilan.







Komentar