Oleh Sri Lestari, ST
“Cerai” menjadi salah satu kata kunci terpopuler dipencarian mesin pencari google. Cerai menjadi topik yang hangat mewarnai dunia rumah tangga. Dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian mengalami kenaikan. Yang menjadi perhatian, struktur perceraian di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Tren perceraian terjadi baik diusia pernikahan muda dan usia senja.
Angka perceraian tinggi ditingkat nasional dan daerah, perceraian mewarnai masyarakat umum dan selebritas. Namun, disisi lain angka pernikahan mengalami penurunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 399.921 kasus perceraian sepanjang 2024. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 408.347 kasus. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi COVID-19 yang hanya 291.677 kasus. Sedangkan jumlah pernikahan di Indonesia malah terus menurun. Pada 2020 misalhnya, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada 2024 jumlahnya menyusut menjadi hanya 1,47 juta.
Maraknya kasus perceraian yang mewarnai negeri ini, membuat para pemikir angkat bicara. Salah satunya Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Khoirul Rosyadi menyoroti berbagai faktor penyebab perceraian di Indonesia. Beliau menjelaskan, perceraian umumnya dipicu oleh ketidaksepahaman dan konflik dalam rumah tangga yang sulit diselesaikan. Selain itu, masalah ekonomi dan ketidakstabilan finansial keluarga juga bisa menjadi pemicunya.
Tidak cukup itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis, kerap membuat hubungan keluarga menjadi tidak aman. Maraknya pinjaman online dan judi online, perselingkuhan juga ikut serta menjadi faktor penyebab perceraian. Selain itu, dengan adanya perubahan relasi gender membuat perempuan lebih berani mengambil keputusan sendiri dan lebih memilih hidup sendiri.
Dari banyaknya faktor yang menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian di negeri ini, telah menggambarkan bahwa begitu lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan. Maraknya angka perceraian sangat berdampak pada tumbuh kembangnya generasi. Minimnya perhatian orang tua pada generasi mampu membuat generasi mencari perhatian dari lingkungan lain. Kondisi ini sangat rentan membuat generasi terjerumus pada tindakan yang negatif seperti narkoba, pergaulan bebas, seks bebas dan tindakan kriminal lainnya. Tak dipungkiri keluarga menjadi ketahanan yang utama untuk membentuk generasi yang bermartabat.
Lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan tidak bisa dilepaskan dari pandangan sistem hari ini. Pandangan sekuler yang memisahkan antara agama dan kehidupan membuat pandangan tentang pernikahan hanya secara materi semata. Sedikit sekali pandangan masyarakat yang memandang bahwa pernikahan adalah ibadah, secara umum pasangan menikah karena pemenuhan naluriah seksualitas dan pandangan fisik saja. Maka menjadi kewajaran tatkala rumah tangga diterpa ujian solusi yang dilayangkan adalah cerai.
Minimnya pemahaman yang benar terkait pernikahan dan tidak adanya peraturan terkait pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi jalan yang berpeluang untuk melakukan perselingkuhan. Maraknya kasus perceraian yang dipicu dengan masalah ekonomi juga tak terlepas dari hadirnya negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pencari nafkah. Dari banyaknya faktor yang menjadi pemicu perceraian, faktor utamanya adalah faktor sistemik yakni sistem sekuler yang menjadi landasan cara pandang masyarakat saat ini.
Islam memiliki cara pandang yang unik dan khas dalam memandang pernikahan dan aktivitas kehidupan lainnya. Islam memandang bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri karena manusia bersifat lemah, terbatas dan serba kurang. Aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan adalah aturan Sang Pencipta. Islam memberikan aturan yang sempurna, mulai dari aturan yang mencakup kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Dalam pandangan Islam menikah adalah ibadah. Pernikahan dilakukan bukan hanya untuk pemenuhan naluriah semata, namun masing-masing individu memiliki pemahaman yang baik terkait pernikahan, memiliki keimanan yang kokoh dan siap membangun keluarga sakinah mawadah warahmah. Maka dari itu untuk membentuk kepribadian yang baik yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islam kurikulum yang diberlakukan untuk membentuk generasi adalah kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Sehingga membentuk ketaqwaan dan meningkatkan intelektualitas generasi.
Pernikahan dilakukan diatas dasar keimanan kepada Allah dan menjadikannya sebagai ibadah. Sebagaimana Firman Allah Taala:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).
Dalam sistem Islam negara hadir untuk mendukung kesejahteraan keluarga. Dalam hal kesejahteraan ekonomi, negara hadir untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bahkan negara akan menghukum para pencari nafkah yang malas bekerja. Negara juga akan mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, negara juga akan memfiltrasi tayangan dan aplikasi media sosial yang merusak.
Dari sini tampak jelas persoalan perceraian yang semakin marak saat ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler. Dalam sistem sekuler permasalahan ekonomi, pergaulan, KDRT dipandang sebagai persoalan individu sehingga negara tidak ikut andil dalam menyelesaikannya. Sedangkan Islam memandang ini adalah persoalan sistemik dan negara harus ikut andil dalam menyelesaikannya.
Dengan demikian dapat kita simpulkan, hanya dengan mengembalikan kembali kehidupan Islam kasus perceraian dapat dituntaskan. Kehidupan keluarga sakinah mawadah warahmah akan teraih oleh setiap keluarga.







Komentar