Polisi Ungkap Penyalahgunaan Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (Riaunews.com) – Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan untuk registrasi kartu perdana XL dan Axis. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan polisi.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025). Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pria masing-masing bernama Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35),” ujar Letedara, Rabu (29/10/2025). Dari pemeriksaan, diketahui Adian merupakan karyawan provider XL dan Axis, sementara Tondi bekerja sebagai kolektor di PT FIF Pekanbaru.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menjelaskan bahwa data pribadi berupa Kartu Keluarga (KK) milik nasabah diperoleh Tondi dari tempatnya bekerja dan kemudian diserahkan kepada Adian untuk digunakan mendaftarkan kartu perdana. “Pelaku memanfaatkan data tersebut untuk registrasi kartu tanpa izin dari pemiliknya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 7 kartu perdana Axis, 4 kartu XL yang telah teregistrasi, 52 lembar KK nasabah FIF, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga dipakai untuk registrasi ilegal. Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Kasusnya kini masih dalam tahap penyidikan,” tegas AKP Shilton.

Komentar