Satpol PP Pekanbaru Imbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Pekanbaru346 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di sembarang tempat. Mereka dilarang berjualan di trotoar maupun bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, menegaskan pihaknya tidak melarang PKL berdagang, namun lokasi usaha harus sesuai aturan. “Kami mengimbau pedagang harus berjualan di posisi yang dibenarkan. Kita tidak mau kota terlihat semrawut, serampangan tanpa aturan,” ujarnya, Rabu (10/9).

Yuliarso menyebut PKL yang berjualan di bahu jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kondisi tersebut juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ia berharap tidak ada praktik “kucing-kucingan” antara Satpol PP dan PKL. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan tidak membeli dagangan di lokasi yang dilarang. “Kita sama-sama masyarakat berbudaya dan maju, tentu taat hukum,” katanya.

Untuk mencegah pelanggaran, Satpol PP telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Hangtuah, kawasan Masjid Agung An-Nur, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Jalan Diponegoro.

Pemerintah kota juga menyiapkan lokasi alternatif yang lebih aman dan nyaman bagi PKL, antara lain di kawasan Tugu Keris, Jalan Diponegoro, dan beberapa titik lain yang telah ditetapkan.

Komentar