Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegur sejumlah pedagang di kawasan Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, Sabtu (11/4/2026) malam. Teguran diberikan karena pedagang memutar musik disc jockey (DJ) yang memancing keramaian pengunjung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pengunjung yang berjoget mengikuti musik DJ yang diputar oleh pedagang. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan konsep kawasan kuliner.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto, mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada dua pedagang yang menggelar musik DJ di lokasi tersebut.
“Kita tegur karena buat DJ di situ, ada yang joget-joget juga. Jadi kita berikan teguran kepada dua pedagang,” kata Desherianto, Minggu (12/4/2026).
Diminta Jaga Ketertiban Kawasan
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Desherianto itu membuat pedagang yang menyediakan musik DJ harus menghentikan aktivitasnya. Ia menyebut, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Menurutnya, penggunaan musik DJ dinilai kurang tepat untuk kawasan kuliner karena dapat mengubah suasana menjadi seperti tempat hiburan malam.
“Kalau musik biasa kami persilakan, tapi jangan DJ sampai joget-joget. Kesannya bukan tempat santai lagi, tapi tempat berpesta,” ujarnya.
Ia menegaskan, pedagang tetap diperbolehkan memutar musik selama tidak menimbulkan keramaian berlebihan. Musik akustik atau hiburan ringan dinilai masih sesuai dengan konsep kawasan kuliner.
Desherianto juga mengingatkan pedagang agar menjaga ketertiban dan citra kawasan Kuliner Malam Cut Nyak Dien. Ia tidak ingin aktivitas tersebut diikuti pedagang lain dan menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
“Kalau dibiarkan, nanti pedagang lain ikut-ikutan. Jadi heboh semua dengan DJ. Kami ingin kawasan ini tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.







Komentar