Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pnggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Korupsi, Nasional310 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan hanya membawa sebuah map biru.

“Enggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja (untuk diperiksa). Saya hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK. Ia juga menegaskan tidak membawa salinan surat keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Yaqut masih sangat dibutuhkan penyidik untuk mengurai dugaan pidana dalam perkara tersebut. Sejauh ini, meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak termasuk Yaqut telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Yaqut, kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, rumah beberapa ASN, serta sejumlah kantor agen travel haji. Penyidik menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 seharusnya dibagi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru dilakukan berimbang 50:50 dan dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota khusus menguntungkan agen travel tertentu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Komentar