Tahu Masyrakat Menunggu, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan

Korupsi, Nasional157 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 masih terus berjalan. KPK juga menyadari bahwa publik menanti perkembangan kasus tersebut.

“Kami menyadari masyarakat menunggu-nunggu kasus ini. Kami juga sebenarnya ingin cepat selesai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Asep menjelaskan, penyelidikan kasus ini memerlukan waktu panjang karena menyangkut sekitar 10.000 kuota haji khusus dari tambahan kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami harus sabar mengumpulkan informasi dari berbagai daerah. Tapi penyidik tidak diam, kami terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Asep, penyidik KPK saat ini juga memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Yogyakarta setelah sebelumnya memeriksa saksi-saksi di Jakarta dan Jawa Timur. KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Hasil penghitungan awal KPK bersama BPK pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus—pembagian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komentar