KPK Selidiki Dugaan Korupsi Layanan Haji di BPKH, Fokus pada Penginapan, Katering, dan Transportasi

Korupsi, Nasional199 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam layanan haji yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyelidikan awal ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola layanan bagi jemaah, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal BPKH.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan tersebut difokuskan pada tiga aspek utama: penginapan, katering, dan transportasi. KPK mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan maupun pengelolaan fasilitas yang diberikan kepada jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Asep memaparkan adanya kejanggalan biaya layanan yang ditanggung jemaah. Salah satu temuan awal, jemaah Indonesia pernah ditempatkan di penginapan yang jauh dari Masjidil Haram namun dikenai biaya lebih tinggi. Padahal secara umum harga penginapan seharusnya semakin murah jika jaraknya semakin jauh dari pusat ibadah.

“Pertanyaannya, dengan biaya yang lebih mahal, mengapa tempat tinggalnya lebih jauh? Bagaimana juga kualitas makanannya? Dengan biaya yang lebih tinggi, mengapa bus yang kita dapatkan AC-nya kurang dingin, dan sebagainya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Asep menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi layanan haji ini berbeda dari perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, yang kini sudah masuk tahap penyidikan dan telah melibatkan pemanggilan saksi hingga penyitaan barang bukti. Adapun kasus BPKH masih berada pada tahap penyelidikan sehingga detail informasi belum dapat disampaikan secara luas.

Sementara itu, BPKH menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan lembaganya akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data maupun informasi yang diperlukan.

“BPKH menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada otoritas berwenang. Pengelolaan dana haji tetap kami jalankan secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujarnya.

Fadlul menambahkan bahwa BPKH berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) di seluruh lini, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Penyelidikan ini menambah daftar panjang evaluasi tata kelola haji yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan dana haji dan kualitas layanan yang diberikan kepada jutaan jemaah Indonesia setiap tahunnya.

Komentar