Test urin positif narkoba, pria 42 tahun ditangkap polisi

Tembilahan (RiauNews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial RPT alias U (42), warga Kelurahan Tembilahan Kota, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Sabtu lalu  (16/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Setelah penyelidikan, anggota langsung mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti sabu,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,48 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BM 5038 GAA, serta satu ponsel Samsung putih yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang kini masih dalam penyelidikan. Tes urine juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polres Inhil menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Indragiri Hilir. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar. Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Gerry.

Komentar