Polres Inhu Tangkap Dua Pria dengan Barang Bukti 303 Gram Sabu

Indragiri Hulu (Riaunews.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pria berinisial ARA dan FA dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 303 gram.

Petugas menangkap kedua tersangka pada Kamis (15/10/2026) dini hari di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Polisi Temukan Tiga Paket Sabu di Bawah Jok Motor

Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SPBU Jalan Lintas, Kecamatan Rengat Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mendapati dua orang menggunakan sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat,” ujar Rian, Jumat (16/10/2026).

Petugas kemudian memeriksa kedua pria tersebut dan menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu di bawah jok sepeda motor. Total berat barang bukti tersebut mencapai bruto 303 gram.

“Di bawah jok sepeda motor tersebut kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 303 gram,” jelasnya.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Rian mengatakan pengungkapan kasus tersebut turut mendapat bantuan masyarakat dan perangkat lingkungan setempat, termasuk ketua RT dan RW. Ia menilai peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Inhu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami dari Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba, serta tidak menjadi pengedar narkoba demi keselamatan bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.

Komentar