Perempuan di Kuansing Ditangkap Bersama Suami Baru, Polisi Sita 28 Paket Sabu

Kuantan Singingi (Riaunews.com) — Seorang perempuan berinisial Y (41) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi bersama suami barunya, LAS (27), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sementara itu, suami pertama Y masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam kasus narkotika.

Polisi menangkap keduanya saat menggerebek sebuah rumah di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 14,52 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu di dalam kamar, tepatnya di atas lantai,” kata Hasan.

Polisi Ungkap Pengakuan Kedua Tersangka

Menurut Hasan, Y dan LAS mengaku telah mengedarkan sabu selama sekitar satu tahun. Dalam pemeriksaan awal, Y juga mengungkapkan bahwa suami pertamanya pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan hingga kini masih menjalani hukuman di lapas.

Setelah suami pertamanya ditangkap, Y kemudian menikah dengan LAS yang kini turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Suami pertama tersangka perempuan ini pernah ditangkap dalam kasus sabu dan sekarang masih di dalam. Kemudian, tersangka perempuan menikah lagi dengan tersangka laki-laki yang sekarang. Itu pengakuan mereka,” ujar Hasan.

Selain 28 paket diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni pipet, kaca pyrex, alat isap bong, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Y negatif amphetamine, sedangkan LAS positif amphetamine.

Kedua Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Setelah penangkapan, polisi membawa Y dan LAS ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.

Komentar