DPRD Riau Dorong Penambang Emas di Kuansing Segera Urus Legalitas

Kuansing23 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Jons Ade Nopendra, meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas segera mengurus legalitas pertambangan.

Jons mendorong masyarakat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setahu saya, belum ada warga yang punya izin itu. Karena itu saya minta pengurusannya dipercepat,” ujar Jons, Jumat (25/9/2026).

Menurut Jons, pemerintah dan pihak terkait perlu lebih aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai mekanisme serta persyaratan pengurusan izin pertambangan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar penertiban aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga diikuti solusi bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.

“Kasihan masyarakat. Jadi saya harap pengurusan izinnya segera dipercepat,” tegasnya.

DPRD Minta Pemerintah Aktif Sosialisasikan IPR

Dorongan serupa sebelumnya disampaikan Anggota DPRD Riau dari Dapil Kuansing, Zulhendri. Ia meminta pemerintah menggelar sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan IPR.

Menurut Zulhendri, persoalan pertambangan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat saat dirinya melaksanakan reses beberapa waktu lalu.

“Banyak warga belum paham soal IPR. Mereka ingin diberi penjelasan yang jelas supaya bisa menambang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Zulhendri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai legalitas pertambangan.

Enam Kecamatan Masuk Wilayah Pertambangan Rakyat

Zulhendri menyebut terdapat enam kecamatan di Kuansing yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Karena itu, masyarakat perlu memahami wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR sebelum mengajukan IPR.

“Tidak semua kecamatan di Kuansing masuk WPR. Karena itu, warga perlu tahu dengan jelas wilayah mana yang sudah ditetapkan dan bagaimana prosedur mendapatkan IPR,” tutupnya.

Jons dan Zulhendri berharap pemerintah mempercepat pendampingan dan sosialisasi agar masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan dapat memahami ketentuan serta mengurus legalitas sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar