Disdik Riau Tegaskan Surat Edaran PJJ Akibat Kabut Asap Adalah Hoaks

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memastikan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara yang beredar di masyarakat merupakan hoaks. Hingga Selasa (25/8/2026), Disdik Riau belum mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap.

Kepala Disdik Riau Erisman Yahya mengatakan surat yang beredar bukan diterbitkan oleh pihaknya. Ia juga memastikan tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut bukan miliknya.

“Tak ada. Tak benar. Itu bukan surat dari Disdik Riau, dan yang tertera di surat itu bukan tanda tangan saya,” kata Erisman Yahya, Selasa (25/8/2026).

Erisman menyebutkan Disdik Riau masih menunggu arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto terkait kebijakan pembelajaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB sederajat. Pemerintah juga masih mengkaji data kualitas udara sebagai dasar menentukan kebijakan pendidikan di tengah memburuknya kondisi udara.

“Masih kita tunggu arahan dari Pak Plt Gubernur. Sambil mengkaji data kualitas cuaca. Nanti kalau memang ada kebijakan daring, pasti akan disampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar SE Nomor 400.3/Disdik/1.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Provinsi Riau. Surat tersebut menyebutkan kegiatan pembelajaran pada Rabu (26/8/2026) dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah. Namun, Disdik Riau menegaskan surat tersebut tidak resmi.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya meminta Sekretaris Daerah mengumpulkan data kualitas udara sebagai dasar pengambilan keputusan. Jika data menunjukkan kondisi udara sudah membahayakan, pemerintah akan mempertimbangkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka. “Kalau asapnya memang tinggi kita segera liburkan sekolah. Karena melihat cuaca seperti ini saja tidak bisa menentukannya. Harus ada data, ada hitung-hitungannya sebagai dasar,” kata SF Hariyanto, Senin (24/8/2026).

Komentar