Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, DPRD Wanti-Wanti Lonjakan ISPA

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat, Senin (24/8/2026). Berdasarkan data pada pukul 11.00 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) tercatat mencapai 165 AQI US dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 75,8 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meniadakan pembelajaran tatap muka. Aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk sementara berlangsung secara daring guna mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat memburuknya kualitas udara.

“Kepada Dinkes sudah mulai untuk melakukan persiapan antisipasi lonjakan ISPA, bisa juga sudah mulai untuk membagikan masker gratis dan menyampaikan, menyosialisasikan di Puskesmas agar masyarakat tidak beraktivitas di luar ruangan selama tingkat kualitas udara belum bagus,” kata Tekad.

DPRD Minta Dinkes Perkuat Antisipasi ISPA

Tekad meminta Dinkes menyiapkan langkah pencegahan sejak dini untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan udara tidak sehat. Ia juga mendorong puskesmas aktif memberikan edukasi kepada warga agar mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.

Selain itu, Dinkes diminta memperbarui data kualitas udara setiap hari dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Menurut Tekad, informasi yang rutin diperbarui dapat membantu masyarakat menentukan langkah pencegahan dan menyesuaikan aktivitas.

“Dan diharapkan kepada Dinkes agar dapat setiap hari melakukan update bagaimana kondisi kualitas udara di Pekanbaru,” ujarnya.

Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

Di sisi lain, Tekad meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru terus memantau kondisi kualitas udara sebelum kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia menilai sekolah baru dapat kembali menggelar pembelajaran offline setelah kualitas udara berada pada kondisi yang aman bagi anak-anak.

“Jika sudah tidak membahayakan bagi anak-anak baru diperbolehkan untuk sekolah offline,” katanya.

Ia juga mengingatkan Disdik memastikan pembelajaran daring tetap berjalan optimal sehingga kebijakan perlindungan kesehatan siswa tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.

Komentar