Pekanbaru (Riaunews.com) – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum terpenuhi secara utuh. Menurutnya, masih terdapat unsur penting yang belum tergambar dalam konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pendapat tersebut disampaikan Reza usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Soroti Unsur Insentif dan Kualitas Pembuktian
Reza menjelaskan, tindak pidana korupsi yang bersifat terencana harus dibuktikan melalui empat unsur pembentuk mens rea, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. Menurutnya, pembuktian menjadi tidak utuh apabila salah satu unsur tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Jika keempat unsur itu tidak terpenuhi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, maka pembuktiannya tidak sempurna,” kata Reza.
Ia menyoroti unsur insentif yang dinilai belum tergambar secara jelas dalam perkara tersebut. Menurutnya, jaksa perlu membuktikan manfaat yang diduga akan diperoleh terdakwa apabila benar melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
“Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan? Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah,” ujarnya.
Reza menambahkan, hakim membutuhkan keyakinan yang utuh dalam menjatuhkan putusan. Karena itu, setiap unsur pembentuk mens rea harus dibuktikan secara lengkap agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian.
Selain itu, ia menawarkan dua pendekatan dalam menganalisis perkara, yakni superior responsibility defense untuk menguji tanggung jawab atasan atas tindakan bawahan, serta superior order defense untuk menilai validitas klaim bawahan yang mengaku bertindak atas perintah atau tekanan dari atasan.
Reza juga menilai pembuktian perkara pidana modern seharusnya tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi didukung bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, sosiologi, antropologi, hingga digital forensik. Menurutnya, pendekatan tersebut akan memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus menghindari pencampuradukan konsep mens rea dengan motif tindak pidana.







Komentar