Bakar Daun Kering untuk Bersihkan Lahan, Pria di Inhu Jadi Penyebab Karhutla

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial SPD alias Andi (46), warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan polisi setelah membakar tumpukan daun kering yang kemudian meluas dan menghanguskan sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet. Kebakaran terjadi di Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan SPD membakar dedaunan kering menggunakan korek api untuk membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lokasi pembakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

“Pelaku berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” kata Misran, Senin (10/8/2026).

Api Kembali Menyala dan Meluas

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SPD awalnya membakar tumpukan daun kering menggunakan korek api. Setelah mengira api telah padam, ia meninggalkan lokasi untuk makan bersama dua pekerjanya.

Namun, api kembali menyala dan membesar hingga merembet ke lahan kebun karet milik warga. Sekitar pukul 14.00 WIB, warga kemudian melaporkan kebakaran tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas yang mendatangi lokasi mendapati SPD bersama dua pekerjanya sedang berupaya memadamkan api menggunakan kayu. Kobaran api telah meluas ke lahan milik warga lainnya.

Polisi bersama petugas pemadam kebakaran kemudian melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan SPD.

“Dari pemeriksaan, terungkap pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit,” ujar Misran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu bekas terbakar, dua potongan pohon karet bekas terbakar, satu mesin gergaji merek V-Top warna merah, satu batang ranting kayu, serta satu korek api merek Cricket warna cokelat.

Terancam Pidana Pembakaran Lahan

Polisi telah memeriksa SPD bersama dua orang saksi dan memastikan titik awal api berdasarkan penunjukan langsung oleh yang bersangkutan. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, memproses penahanan, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, SPD disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan hidup, di antaranya Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

SPD juga disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Inhu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau. Polisi menegaskan api yang terlihat kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolres Inhu melalui Kasi Humas.

Komentar