Pekanbaru (Riaunews.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak perkotaan tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam hampir enam bulan terakhir. Pajak dari sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan pajak makanan dan minuman mendominasi realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari transaksi di restoran, kafe, hotel, hingga tempat hiburan.
“Realisasi paling besar dari sektor pajak makan dan minuman, meliputi semua lokasi yang terdapat transaksi makan dan minuman,” kata Denny, Kamis (25/6/2026).
Tren Ekonomi Menguat, Pajak Naik 30 Persen
Denny menyebutkan, penerimaan pajak dari sektor tersebut meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Ia menilai capaian itu mencerminkan pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Pekanbaru.
“Realisasi pajak makan dan minuman hingga Juni ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kenaikan tersebut dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Pekanbaru pada triwulan I 2026 hampir mencapai 8 persen.
Selain itu, Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho juga menerapkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah. Kebijakan ini mencakup sejumlah sektor seperti PBB-P2, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, hingga pajak air tanah, dan berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Bapenda Pekanbaru menyatakan optimistis tren peningkatan PAD akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan tumbuhnya aktivitas ekonomi di daerah.







Komentar