Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Wanita Pengedar, 6,55 Gram Sabu Diamankan

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polsek Rengat Barat mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 6,55 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan dua wanita berinisial DL alias Desi (35), warga Kecamatan Seberida, dan M alias Yana (34), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pasir Penyu, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna ungu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil, sendok pipet, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, setelah salah satu terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan beberapa paket diduga sabu yang disimpan di dalam jaket dan dompet kecil di ruang tamu.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Komentar