Oknum Kades di Siak Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Sabu dalam Operasi Antik 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepala desa dalam gelaran Operasi Antik LK 2026. Kepala Desa Langkai, Sugeng Purwadi (58), ditangkap bersama tiga tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Siak. Selain Sugeng, polisi turut mengamankan tiga pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Adriandi Siregar, mengatakan dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 48,4 gram.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine

Selain sabu, polisi juga mengamankan 18 paket siap edar, satu timbangan digital, plastik klip bening, serta alat hisap yang dimodifikasi. Barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran yang cukup besar.

Benny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Polisi menduga oknum kepala desa mengetahui aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, namun tidak melaporkannya dan justru terlibat dalam jaringan tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Antik guna memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Komentar