Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengungkap modus baru dalam praktik pembuangan sampah ilegal. Sebuah kendaraan pengangkut sampah kedapatan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan kendaraan tersebut merupakan angkutan bodong yang menggunakan atribut palsu. Mobil jenis pikap itu diketahui memasang stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam, padahal tidak terdaftar secara resmi.
“Ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi hanya bermodalkan stiker agar terlihat legal,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Terbongkar Saat Operasi Gabungan
Kasus ini terungkap saat tim gabungan DLHK bersama Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan operasi penertiban angkutan sampah liar. Petugas memergoki kendaraan tersebut tengah membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan kota.
Setelah diperiksa, kendaraan tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan sampah resmi. DLHK memastikan hal tersebut melalui basis data armada LPS yang dimiliki pemerintah.
Dari hasil pemantauan, pelaku diketahui sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan dan membuang sampah di lokasi terpencil.
DLHK menyatakan akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan serta pintu masuk kota guna mencegah praktik serupa. Pemerintah juga menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pelanggar.
“Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda,” tegas Reza.







Komentar