Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dosen UWM Soroti Etika Ruang Digital Kampus

Yoygakarta (Riaunews.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan ruang digital di lingkungan perguruan tinggi. Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan institusi pendidikan tinggi ternama, tetapi juga karena luasnya dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut melibatkan 16 orang terduga pelaku dengan jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen. Situasi ini dinilai sebagai ujian serius bagi efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penanganan kasus.

Dosen Program Studi Teknik Industri Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Intan Permatasari, menilai bahwa fenomena ini juga menunjukkan persoalan lain di ruang digital. Ia menyoroti adanya pihak yang mengklaim diri sebagai whistleblower dengan menyebarkan percakapan pribadi yang memuat unsur pelecehan atau perendahan terhadap perempuan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dibenarkan. Penyebaran konten semacam itu berpotensi masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), meskipun dilakukan dengan dalih mengungkap kebenaran. “Niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum jika cara yang digunakan justru mencederai martabat korban,” ujarnya pada Rabu (15/4) di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggapan ruang percakapan privat sebagai zona bebas aturan merupakan kekeliruan. Dampak dari percakapan digital yang merendahkan individu tetap nyata, terutama dari sisi psikologis korban. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban dari potensi trauma berlapis menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus.

Perguruan tinggi melalui Satgas PPKPT dinilai perlu memperkuat peran dalam menegakkan standar etika, termasuk di ruang digital. Penanganan tidak hanya difokuskan pada kekerasan fisik, tetapi juga pada perilaku digital yang mengandung unsur diskriminasi atau pelecehan.

Intan menambahkan bahwa upaya membongkar kejahatan tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia di kampus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses pengungkapan tidak justru menimbulkan dampak negatif baru bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diiringi dengan kesadaran etika, terutama di lingkungan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan perlindungan terhadap individu.

Komentar