Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Kurir Sabu 21,9 Kg Ditangkap

Bengkalis (Riaunews.com) – Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan Malaysia dan Riau dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Rahmadi alias Adi. Petugas menyergap pelaku di Hotel Surya, Kota Bengkalis, Riau, dan menyita barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp39,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkotika dalam skala besar di wilayah Bengkalis. “Kami mendapat informasi transaksi sabu besar jaringan Malaysia-Riau,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan di Kamar Hotel

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap target. Petugas mencurigai seorang pria yang menginap di salah satu hotel di Bengkalis setelah membawa dua tas travel berisi muatan berat ke kamar nomor 202.

Pada Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 03.19 WIB, aparat bergerak dan menyergap Rahmadi di dalam kamar tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel dengan total berat 21,9 kilogram.

“Barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram berhasil diamankan,” tegas Eko. Polisi menyebut jumlah tersebut berpotensi merusak lebih dari seratus ribu jiwa jika beredar di masyarakat.

Pelaku Residivis, Jaringan Masih Diburu

Dalam pemeriksaan, Rahmadi mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang bernama Beri alias Bang Beri yang kini masuk daftar buronan. Rahmadi dijanjikan upah Rp8 juta dan telah menerima uang muka Rp2 juta untuk biaya operasional.

Dalam aksinya, Rahmadi tidak sendiri. Ia melibatkan rekannya bernama Khoirul yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Modus pengambilan sabu dilakukan dengan cara barang diletakkan di pinggir jalan sepi dan ditutup pelepah kelapa sawit agar tidak mencurigakan.

Setelah mengambil barang, Rahmadi menerima tambahan uang Rp5 juta yang kemudian dibagi bersama Khoirul. Polisi juga mengungkap bahwa Rahmadi merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara di Siak dan mengenal Bang Beri saat menjalani masa tahanan pada 2023.

Bareskrim Polri masih memburu Bang Beri dan Khoirul serta terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di balik penyelundupan sabu dari Malaysia ke pesisir Riau.

Komentar