Dishub Pekanbaru Gembok Mobil Parkir Liar di Pasar Pagi Arengka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang masih parkir sembarangan di badan jalan kawasan Pasar Pagi Arengka, Jumat (10/4/2026). Sejumlah kendaraan terpaksa digembok sebagai bentuk sanksi.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan langkah tersebut diambil karena parkir liar dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kami lakukan penggembokan sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan. Ini untuk memberikan efek jera agar pelanggaran tidak terulang,” ujarnya.

Beri Efek Jera

Menurut Masykur, penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi terlarang, terutama di titik-titik rawan kemacetan.

Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kendaraan yang digembok akan dibuka kembali setelah pemiliknya bersikap kooperatif dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran.

“Setelah pemilik kendaraan kooperatif dan berjanji tidak mengulangi lagi, gembok langsung kami lepaskan. Nomor kendaraan juga kami catat,” jelasnya.

Imbau Patuhi Aturan Parkir

Dishub Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan Pasar Pagi Arengka yang dikenal padat aktivitas.

Penertiban ini diharapkan mampu mengurangi praktik parkir liar sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.

Komentar