Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta seluruh penyedia layanan internet berpartisipasi dalam penataan kabel fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi semrawutnya jaringan kabel udara di sejumlah ruas jalan hingga kawasan permukiman.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban kabel FO akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan tidak hanya merapikan kabel, tetapi juga memutus kabel yang sudah tidak digunakan.
“Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini,” kata Agung, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan seluruh penyedia layanan internet harus ikut bertanggung jawab dalam penataan jaringan yang telah dipasang. Menurutnya, kerja sama seluruh pihak akan mempercepat proses penertiban di lapangan.
Penertiban Dilakukan Hingga Kawasan Permukiman
Agung menilai keberadaan kabel FO di Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut. Kondisi tersebut tidak hanya ditemukan di jalan-jalan protokol, tetapi juga di kawasan perumahan warga.
“Bukan hanya di jalan-jalan protokol, tapi di perumahan warga. Ini sudah semrawut sekali, maka kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama,” ujarnya.
Ia menyebut penertiban dilakukan bersama penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau. Melalui kolaborasi tersebut, Pemko berharap penataan kabel FO ilegal dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami berharap ini menjadi bagian dari kerja sama provider. Pemerintah kota sudah melakukan penertiban dan kami ingin semua pihak ikut berpartisipasi agar penataan kabel fiber optik dapat segera tuntas,” pungkasnya.







Komentar