Meta Minta Waktu Tambahan Bahas Regulasi Perlindungan Anak dengan Pemerintah

Nasional, Tekno115 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Meta Platforms melalui Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, meminta perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Permintaan tersebut telah disetujui, dan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan untuk mendiskusikan rencana kepatuhan terhadap PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Respons atas Panggilan Pemerintah

Langkah ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Kemkomdigi. Sebelumnya, perusahaan dinilai belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di platform digital.

Meta menyatakan komitmennya dalam melindungi anak dan remaja di platform yang mereka kelola, seperti Instagram, Facebook, dan Threads.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” ujar Berni Moestafa.

Ancaman Sanksi Jika Tak Patuh

Selain Meta, Kemkomdigi juga memanggil Google selaku pemilik YouTube karena belum memenuhi panggilan terkait regulasi tersebut.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform digital yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Komentar