Raport Merah hari anak dalam asuhan Sekulerisme

Opini, Sosial14 Dilihat

Oleh Ria Zainatun Manik S.Pd

Tahun berganti dan 23 Juli kembali diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional tahun ini mengangkat tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Kolaborasi HAN 2026 diprogram melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA).

Nyatanya, kondisi anak masih jauh dari kata aman. Upaya pemerintah masih belum cukup menjamin, meski kita tetap apresiasi tapi belum sampai ke solusi hakiki. Fenomena kekerasan terhadap anak masih banyak dan itu terjadi di sekolah maupun rumah. Tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan seperti bullying dan ditambah lagi persoalan lain yakni trafficking yang kian mengkhawatirkan. Sungguh miris kondisi dan nasib anak Indonesia.

Terungkap sudah bahwa Hari Anak Nasional yang sudah belasan tahun terselenggara, masih meninggalkan raport merah dengan kondisi fakta anak negeri yang berselimut luka. Bahkan sampai saat ini persoalan anak malah semakin kompleks.

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” akan sangat sulit tercapai jika sistem yang mengatur kehidupan saat ini masih dalam balutan sistem sekularisme-liberalisme. Derasnya arus kebebasan saat ini sebab didorong oleh akidah sekularisme. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia merasa bebas bertindak dan cenderung membentuk tingkah laku yang buruk, cenderung didorong oleh hawa nafsu dan jauh dari ketaqwaan kepada Allah.

Banyak Hal yang Merusak Perlindungan Anak

Dalam sistem sekulerisme, lapisan-lapisan perlindungan anak diantaranya ada keluarga, masyarakat, dan negara semuanya jebol (tidak berfungsi) sehingga berdampak pada kondisi anak-anak yang hidup tanpa perlindungan yang memadai. Bahkan tempat yang dirasa aman seperti sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak.

Ditambah Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas yang berperilaku melewati batas.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi sistemik yang melampaui sekadar seremonial tahunan. Sistem terbaik itu adalah penerapan kembali sistem Islam dalam kehidupan yang akan mampu mengurus persoalan personal maupun komunal. Sistem yang berperan aktif melindungi anak dengan aturan dari sang pencipta kehidupan yakni Allah SWT.

Peran Keluarga dalam Melindungi Anak

Dalam Islam tentu peranan keluarga sebagai madrasah utama dan pertama memang sangat dibutuhkan selama menjaga anak generasi . Ayah dan ibu harus bekerja sama dalam urusan mendidik dan mengasuh anak, mencukupi kebutuhan anak, dan menjaga anak dengan dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Tapi, perlu disadari bersama bahwa Keluarga tak mampu menjadi perisai utama dalam melindungi anak.

Perlu peran tambahan agar kondisi anak semakin presisi untuk benar benar terjaga. Yakni peran masyarakat dan negara yang siap dan sigap untuk terlibat.

Kemudian dilanjutkan pula dengan peran masyarakat menjadi benteng kedua dalam beramar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat siap berperan aktif mengawal segala perbuatan yang terjadi dalam masyarakat agar sesuai dengan rambu-rambu islam. Saling peka untuk mengoreksi jika ada yang beraksi diluar jalur aturan kehidupan.

Terakhir juga mengharuskan adanya peran Negara. Dalam Islam, seorang pemimpin yakni Khilafah berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) untuk melindungi anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya.

Khilafah akan melakukan berbagai upaya dalam membentuk individu yang bertaqwa sehingga jauh dari berbagai jenis kemaksiatan. maka tidak akan membiarkan perlindungan anak hanya berhenti dari peran keluarga dan Masyarakat saja.

Negara yang notabenenya merupakan pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menerapkan dan menjalankan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Diantaranya langkah-langkah yang harus dilakukan negara meliputi penegakan hukum yang tegas, perlindungan nyata terhadap korban, pemberantasan pornografi, penjagaan pergaulan, serta penguatan pendidikan agama dan ketakwaan.
Semua akan diupayakan dalam rangka penjaminan perlindungan dan hak anak.

Wallahua’lam

Komentar