Polsek Tualang Ungkap Penipuan Modus Transfer BRILink, Pelaku Diamankan

Siak (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Tualang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui layanan BRILink di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan meminta korban mentransfer uang dengan janji akan dikembalikan.

“Pelaku menggunakan modus meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan janji akan dikembalikan,” ujar Kompol Teguh, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 17.56 WIB di salah satu usaha BRILink di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang. Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 28 Maret 2026.

Modus Pelaku

Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun justru melarikan diri.

Korban dalam kasus ini adalah Elmawati, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, satu korban lainnya juga mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi BRILink berbeda dengan modus yang sama, yakni meminta bantuan transfer ke rekening SeaBank atas nama pihak lain, lalu kabur setelah transaksi selesai.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul dan Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di Jalan Raya Perawang Km 4 tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Alan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar