Bengkalis (Riaunews.com) – Warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi korban penipuan bermodus janji pekerjaan dengan kerugian mencapai Rp 7 juta. Pelaku berinisial RS kini telah ditangkap polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Peristiwa penipuan terjadi pada 30 April 2025 di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Saat itu, korban diperkenalkan kepada pelaku oleh seorang rekannya.
Pelaku Minta Uang Pengurusan Kerja
Pelaku kemudian meyakinkan korban dapat membantu proses penerimaan kerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri. Untuk itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan.
“Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan masuk kerja,” kata Fahrian, Sabtu (11/4/2026).
Korban yang percaya lalu mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 7 juta, masing-masing Rp 2,5 juta dan Rp 4,5 juta. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Pelaku terus mengulur waktu hingga akhirnya menghilang. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan riwayat percakapan WhatsApp.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang.
“Pastikan informasi yang diterima benar dan jangan mudah percaya dengan iming-iming kerja,” ujarnya.







Komentar