Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penebangan lima pohon pelindung di samping rumahnya.
Sebagai sanksi, pelaku diwajibkan mengganti dengan menanam 30 pohon jenis mahoni setinggi sekitar dua meter. Selain itu, ia juga diminta merawat pohon tersebut hingga tumbuh, serta melakukan penanaman ulang jika ada yang mati.
Reza menegaskan, pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan pengakuan, tindakan penebangan dilakukan karena pohon dianggap terlalu rimbun dan berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang.
Namun demikian, DLHK menegaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin tetap tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru yang melarang penebangan pohon, baik di jalan protokol maupun lingkungan permukiman.







Komentar