Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Penghentian perkara tersebut melibatkan tersangka Sherly Handayani.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Mey Ziko, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Saat itu, tersangka diduga kehilangan konsentrasi setelah ponselnya terjatuh, sehingga kendaraan yang dikendarainya keluar jalur dan menabrak korban yang sedang bekerja sebagai petugas marka jalan.
Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami.
Diselesaikan Melalui Pendekatan Damai
Dalam proses penyelesaian perkara, pendekatan restorative justice turut difasilitasi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, yakni Padil Saputra dan Rion Satya.
Padil Saputra menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau atas diterimanya permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau yang telah mengabulkan permohonan keadilan restoratif ini,” ujarnya.
Rion Satya juga menyampaikan apresiasi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Kejaksaan menegaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru, atau melalui putusan praperadilan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.







Komentar