Pekanbaru (Riauews.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Keempat tersangka langsung ditahan pada Selasa (3/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mewakili Kepala Kejari Silpia Rosalina, menyampaikan para tersangka berinisial IRH selaku mantri bank, AR sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga menikmati fasilitas kredit. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses persetujuan dan pencairan KUR.
Kasus ini bermula pada 2023 saat bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para debitur diduga tidak memiliki usaha aktif sebagaimana menjadi syarat penerima KUR. Persetujuan kredit disebut hanya berdasarkan dokumen identitas tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.
Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. Dampaknya, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di unit tersebut meningkat. Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023 menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit.
Dari hasil penyidikan, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Tiga orang dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.







Komentar