Ketua LSM PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dalam perkara tindak pidana pemerasan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa dan Penasihat Hukum Masih Pikir-Pikir

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dengan sikap tersebut, kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Komentar