Kapolda Riau Minta Pelaku Pembunuhan Gajah Sumatera Dituntut Maksimal

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kapolda Riau Herry Heryawan meminta para pelaku pembunuhan Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno yang menilai perkara ini memiliki tingkat pemberatan yang kuat.

“Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP,” kata Herry.

Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan perkara biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Saya ingin menegaskan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua,” tambahnya.

Gajah Ditemukan Mati dengan Luka Tembak

Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2) malam.

Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, serta gadingnya juga telah hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Riau telah menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut.

Delapan tersangka ditangkap di Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di sejumlah daerah lain di Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN, GL, dan RB.

Ketiganya diduga berperan sebagai penembak gajah, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Diduga Sindikat Perburuan Satwa Liar

Kajati Riau Sutikno mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

“Untuk perkara ini, dari Polda kami menerima satu SPDP ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP,” jelasnya.

Menurutnya, jaksa juga akan mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di daerah lain.

Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024.

“Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, termasuk di Jawa Timur dan sebagainya. Itu yang harus kita cermati bersama,” ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, Sutikno menilai kejahatan tersebut tidak didorong oleh faktor ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan terorganisasi.

“Kalau melihat barang bukti seperti ini, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sudah sindikat,” katanya.

Berpotensi Jadi Preseden Penegakan Hukum

Sutikno menegaskan bahwa faktor pemberatan dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

“Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat ada. Nanti dalam penuntutan akan diberikan pemberatan khusus,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.

Menurutnya, perkara ini penting dikawal karena dapat menjadi preseden penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.

“Saya pastikan perkara ini bagus untuk dikawal. Kalau kita tuntut tinggi, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Komentar