Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis heroin dengan pasal berat yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati. Kedua tersangka berinisial K dan SK ditangkap setelah polisi mengungkap peredaran heroin seberat 22,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, I Putu Yudha Prawira, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Putu Yudha saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam perkara ini, ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis pada 24 Februari 2026. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap tersangka K yang kedapatan membawa lima bungkus heroin. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka SK.
Dari tangan SK, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Polisi lalu melakukan pengembangan lagi hingga menemukan 36 bungkus heroin yang disembunyikan dalam drum di kebun kelapa sawit.
“Total heroin yang berhasil kami amankan sebanyak 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram,” ujar Putu Yudha.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni A dan HF. A disebut berperan menjemput heroin dari luar negeri, sementara HF diduga mengendalikan peredaran narkotika dari luar negeri.
Menurut Putu Yudha, jumlah heroin yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp68 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari bahaya narkotika jika tidak sampai beredar di masyarakat.







Komentar