Kampar (Riaunews.com) – Dua pria berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap jajaran Polsek Tapung Hulu di sebuah rumah kontrakan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026). Keduanya diduga sebagai pengedar yang tengah pesta sabu saat diamankan.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Riko Rizki Masri mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Peredaran narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan. Kami sering menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Digerebek Saat Pesta Sabu
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah kontrakan milik salah satu pelaku. Saat penggerebekan, kedua tersangka didapati berada di dalam rumah dan diduga sedang menggunakan sabu.
“Kedua pelaku langsung kami amankan di lokasi,” jelas Kapolsek.
Sabu dan Alat Hisap Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, diamankan pula dua alat hisap (bong), dua kaca pirex, dua pipet, dompet kecil, serta satu unit handphone.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Tapung Hulu yang dinilai kian meresahkan masyarakat.







Komentar