Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Desa Pasar Baru Pangean, yang diduga menjadi aktor utama dalam distribusi solar ilegal tersebut.
“Pelaku tertangkap saat memindahkan solar di halaman belakang rumah. Kami juga menemukan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sita 1.200 Liter Solar
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.
Saat penggerebekan, polisi menemukan satu unit mobil pick up yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM. Dari lokasi, petugas menyita total sekitar 1.200 liter solar, terdiri dari 300 liter dalam tangki kendaraan dan 900 liter dalam 30 jerigen.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan mesin hisap yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Dijual ke Tambang Ilegal
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga murah, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku PETI.
“Solar ini menjadi penopang operasional mesin tambang ilegal. Praktik ini merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.







Komentar