Kampar (Riaunews.com) – Satlantas Polres Kampar mengamankan sopir truk pelaku tabrak lari kurang dari 24 jam setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Pekanbaru–Bangkinang KM 34, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Selasa (10/2/2026). Pelaku diketahui berinisial ED (35), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadhani mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat tim di lapangan, sopir truk bersama kendaraan BM 9553 AU berhasil diamankan dan kini ditahan di Satlantas Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku awalnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku bersama kendaraan berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujar AKP Wulan.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor BM 2978 ZAZ dengan truk BM 9553 AU. Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Nurbaini (56), warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Kampa, meninggal dunia di tempat kejadian dan selanjutnya dibawa ke RSUD Bangkinang.
AKP Wulan menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Bangkinang menuju Pekanbaru dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi, korban berupaya mendahului truk Fuso di depannya, namun terjatuh dan mengalami kecelakaan dengan kendaraan truk tersebut hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, sopir truk meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pelaku berhasil ditangkap. Satlantas Polres Kampar mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan guna mencegah kecelakaan serupa.







Komentar