Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran atas risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi yang menempuh perjalanan jarak jauh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi logistik bekerja melebihi batas waktu ideal. “Sesuai ketentuan, jam kerja maksimal adalah delapan jam. Jika trayek melebihi waktu tersebut, perusahaan wajib menyiapkan dua sopir agar operasional tetap aman,” kata Afriansyah di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan sistem kerja bergantian dengan dua sopir dalam satu perjalanan dapat menekan potensi kecelakaan dan memastikan pengiriman barang tetap efisien. Menurutnya, langkah ini sudah diterapkan di beberapa moda transportasi umum seperti bus antarkota jarak jauh yang memiliki dua pengemudi untuk bergantian mengemudi.
Kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor logistik yang menjadi bagian penting dari rantai distribusi nasional. “Contohnya bus trayek jauh seperti dari Malang, sudah punya dua sopir yang bergantian mengemudi agar tidak kelelahan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti tantangan dalam mewujudkan target zero over dimension over load (zero ODOL) pada 1 Januari 2027. Ia menegaskan, kendaraan logistik yang melebihi kapasitas muatan turut berkontribusi terhadap angka kecelakaan di jalan raya.
“Truk kelebihan muatan menyumbang sekitar 10,5 persen dari total kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kebijakan zero ODOL tidak bisa lagi ditunda. Kita berharap pada awal 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif di seluruh wilayah,” kata AHY.







Komentar