Demi Judi Online, Sopir Truk di Pekanbaru Ditangkap Setelah Curi Ban Truk Perusahaan

Rantau Prapat (Riaunews.com) – Pelarian YA (46), sopir truk sebuah perusahaan di Pekanbaru, berakhir setelah Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkapnya di Rantau Prapat, Sumatera Utara. Ia diduga menggelapkan ban truk perusahaan dan menggunakan hasil penjualannya untuk judi online.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni menjelaskan bahwa YA yang bekerja di PT Tapal Kuda Merah membawa kabur dua ban serep dan dua velg serta uang jalan Rp1,3 juta. “Aksi penggelapan terjadi pada Sabtu (8/11/2025). Pelaku kami amankan pada Selasa (11/11/2025),” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menurut polisi, YA menjual ban dan velg tersebut seharga Rp6 juta dan hampir seluruh uangnya habis untuk bermain judi online. Aksi itu dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah perbuatannya terungkap, pelaku melarikan diri ke Rantau Prapat.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani menelusuri keberadaan YA setelah perusahaan melapor. Kecurigaan muncul ketika GPS truk menunjukkan posisi kendaraan berada di SPBU Kandis, tidak sesuai rute menuju Dumai. Saat dicek, truk ditemukan dalam keadaan ditinggalkan dan dua ban serep hilang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA tanpa perlawanan. Petugas menyita uang tunai Rp600 ribu, satu kartu ATM berisi saldo Rp1,45 juta, serta satu ponsel.

YA kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Komentar