Akademisi UWM: Pemilihan Hakim MK Penentu Arah Demokrasi dan Negara Hukum

Yogyakarta (Riaunews.com) – Proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak boleh dipandang sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan konstitusional strategis yang berdampak langsung terhadap arah demokrasi dan penegakan negara hukum di Indonesia.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menegaskan mekanisme seleksi Hakim MK harus ditempatkan pada standar etika dan kenegarawanan tertinggi. Ia menilai pemilihan hakim konstitusi yang sarat kompromi politik berpotensi merusak independensi lembaga penjaga konstitusi.

“Hakim MK idealnya dipilih berdasarkan integritas moral, kapasitas keilmuan, dan sikap independen, bukan karena kedekatan politik atau relasi balas jasa dengan lembaga pengusul,” ujar Bagus saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Sleman, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, Hakim MK bukan representasi kepentingan lembaga pengusul, melainkan penjaga konstitusi yang harus berdiri di atas seluruh kepentingan kekuasaan. Ia menilai loyalitas politik yang lebih diutamakan dibandingkan kompetensi dan etika akan mencederai independensi hakim sejak awal masa jabatan.

Bagus juga menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, serta masyarakat sipil. Uji kelayakan dan kepatutan, kata dia, tidak cukup hanya menilai kemampuan normatif, tetapi juga harus menggali rekam jejak, konsistensi etika, serta keberanian menghadapi tekanan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan Hakim MK tidak boleh didasarkan pada kepentingan pragmatis jangka pendek karena putusan hakim akan berdampak lintas generasi. “Kekeliruan dalam memilih hakim dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi dan menguji kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Komentar