KLH Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Otomatis Cabut Persetujuan Lingkungan

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pencabutan izin usaha oleh pemerintah akan berdampak langsung pada pencabutan persetujuan lingkungan. Penegasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyusul pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan.

Hanif mengatakan, saat ini KLH tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha utama yang telah terbukti tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Proses tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan dan pendalaman oleh tim ahli.

“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah, tidak dibayarkannya denda administratif, hingga terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan.

Sementara itu, terhadap 20 unit usaha lainnya, KLH masih menunggu langkah pencabutan izin dari kementerian teknis terkait. Hanif menegaskan, sesuai norma yang berlaku, pencabutan izin teknis secara otomatis akan diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan.

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Komentar