Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap delapan perusahaan yang diduga turut memperburuk dampak banjir di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan sebagai bagian dari investigasi awal.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru akan dipanggil untuk diperiksa terkait aspek perizinan dan potensi pelanggaran lingkungan. Pemeriksaan juga dilakukan paralel dengan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terkait bencana serupa di Aceh dan Sumatra Barat.
“Minggu depan akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Kita analisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya, ketentuan lahan, vegetasi, maupun kemungkinan pencemaran,” ujar Diaz di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Diaz menjelaskan, fokus penegakan hukum meliputi kelengkapan izin, pengelolaan lahan, serta indikasi pencemaran yang dapat memperburuk risiko banjir. Ia menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menentukan sanksi sesuai temuan.
“Kita lihat pelanggarannya seperti apa, tapi nanti akan kita komunikasikan dengan bagian Gakkum,” katanya.
Selain di Sumut, KLH juga menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga memperparah banjir di Aceh dan Sumatra Barat. Menurut Diaz, investigasi di Aceh menunjukkan keterlibatan terbatas sejumlah perusahaan kelapa sawit, sementara penelusuran di Sumatra Barat masih berlangsung.







Komentar