Pasutri Pencuri di Pekanbaru Ditangkap, Istri Gendong Bayi 1 Tahun Saat Beraksi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pasangan suami istri berinisial PS dan ES ditangkap polisi setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di Kota Pekanbaru. Ironisnya, saat beraksi ES kerap menggendong anaknya yang masih berusia satu tahun untuk mengelabui korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari video aksi pelaku yang viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Anggi Rian Diansyah langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.

“Saat melakukan aksi pencurian, ES menggendong anaknya yang masih berusia satu tahun. Untuk sementara, anak tersebut kami titipkan ke Dinas Sosial,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/2/2026).

Muharman mengungkapkan, PS merupakan residivis, sementara ES sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus bajing loncat di wilayah Kabupaten Pelalawan. Keduanya dikenal kerap berpindah-pindah lokasi untuk melakukan aksi kejahatan.

Modus yang digunakan antara lain mencuri barang di toko kelontong saat pemilik lengah, mengambil barang dari jok sepeda motor, serta mencuri barang dari mobil yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi mesin menyala. Aksi terakhir dilakukan pada 2 September 2025 dengan mencuri tas berisi uang Rp10,1 juta dan dokumen penting milik korban di Jalan Dahlia, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, PS dan ES dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan CCTV guna membantu pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan.

Komentar