Pekanbaru (Riaunews.com) – Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau Pasar The Central Plaza kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Persoalan mencuat setelah kerja sama pengelolaan pasar antara Pemko Pekanbaru dan PT Putra Maha Jaya (PMJ) diperpanjang hingga 2035, sementara para pedagang diminta membuat kontrak baru setelah perjanjian lama berakhir pada 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Pasar Kodim selama 20 tahun. Namun, sebelum masa kerja sama berakhir, Pemko dan pengelola membuat adendum pada 2020 yang memperpanjang pengelolaan selama 10 tahun hingga 2035.
“Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035,” kata Zulhelmi.
Persoalan kemudian muncul karena kontrak antara pengelola dan para pedagang juga berakhir pada 2020. Setelah itu, pengelola meminta pedagang membuat kontrak baru. Pedagang mempersoalkan kebijakan tersebut karena menilai perpanjangan kerja sama hingga 2035 seharusnya tidak otomatis membuat hubungan kontrak dengan pedagang kembali dimulai dari awal.
Renovasi Pasar Ikut Jadi Perhatian
Zulhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru kini menelaah isi adendum yang dibuat pada 2020. Pemerintah ingin memastikan bagian yang mengatur perpanjangan kerja sama sekaligus konsekuensinya terhadap hubungan antara pengelola dan pedagang.
“Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang,” ujarnya.
Selain persoalan kontrak, Pemko juga mencermati perubahan fisik dan pemanfaatan ruang di Pasar Kodim. Pedagang mempersoalkan renovasi yang membuat sejumlah kios yang sebelumnya tersedia di dalam gedung kini tidak lagi ada.
“Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres,” jelas Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru selanjutnya akan menelaah kembali dokumen perjanjian kerja sama beserta adendumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dasar hukum perpanjangan pengelolaan sekaligus memperjelas posisi dan hak masing-masing pihak, termasuk para pedagang.







Komentar