Bobol Rumah Warga di Kampar, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

Kampar (Riaunews.com) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus jajaran Polsek Kampar. Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (34) dan SU (55), ditangkap pada Senin (19/1/2026) di lokasi berbeda.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pelaku TA diamankan di Desa Tanjung Rambutan, sementara pelaku SU ditangkap di Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kampar.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban bernama Yon Hendri (30) pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mendapati rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Rambutan dalam kondisi terbuka dan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah telah hilang.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BM 2296 ZAA. Selain itu, satu unit handphone merek Infinix milik korban juga dilaporkan raib, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar pada Senin (12/1/2026). Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengarah pada pelaku TA, yang kemudian berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi.

Dari hasil pemeriksaan, TA mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama pelaku SU, serta mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan kepada SU. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap SU di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar